SANTABETA

"SAMONTO DANA RA RASA DI RASA DOU"

PREVIEW AND SELF-EVALUATEGN


PENINJAUAN DAN EVALUASI DIRI

(Dalam Kepemimpinan Organisasi)

Kepemimpinan adalah keunggulan seseorang atau beberapa individu dalam kelompok, dalam proses mengontrol gejala-gejala sosial Brown (1936) berpendapat bahwa pemimpin tidak dapat dipisahkan dari kelompok, akan tetapi boleh dipandang sebagai suatu posisi dengan potensi tinggi di lapangan. Dalam hal sama, Krech dan Crutchfield memandang bahwa dengan kebaikan dari posisinya yang khusus dalam kelompok ia berperan sebagai agen primer untuk penentuan struktur kelompok, suasana kelompok, tujuan kelompok, ideologi kelompok, dan aktivitas kelompok. Kepemimpinan sebagai suatu kemampuan meng-handel orang lain untuk memperoleh hasil yang maksimal dengan friksi sesedikit mungkin dan kerja sama yang besar, kepemimpinan merupakan kekuatan semangat/moral yang kreatif dan terarah.

Pemimpin adalah individu yang memiliki program/rencana dan bersama anggota kelompok bergerak untuk mencapai tujuan dengan cara yang pasti.

Salah satu kelas kami dalam perilaku organisasi bertemu dalam sebuah ruangan yang papan tulis di setiap akhir serta sepanjang panjang penuh dari satu sisi. Ruangan itu persegi panjang yang agak panjang yang kapasitasnya sekitar tujuh puluh mahasiswa. Sebuah pintu membuka ke gedung utama masing-masing ujung

Potensi Dan Kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Berhubungan Timbal Balik Dengan Tahapan Pembangunan Sosial Ekonomi

Potensi Dan Kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Berhubungan Timbal Balik Dengan Tahapan Pembangunan Sosial Ekonomi  
1.    Manusia Sebagai Modal Sosial
Modal Sosial adalah sumber daya yang dapat dipandang sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya baru. Seperti diketahui bahwa sesuatu yang disebut sumber daya (resources) adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk dikonsumsi, disimpan dan di investasikan. Sumberdaya yang digunakan untuk investasi disebut sebagai modal. Modal sosial berbeda dengan istilah populer lainnya yaitu Modal Manusia (human capital). Pada modal manusia segala sesuatunya lebih merujuk ke dimensi individual yaitu daya dan keahlian yang dimiliki oleh seorang individu. Modal sosial juga sangat dekat dengan terminologi sosial lainnya seperti yang dikenal sebagai kebajikan sosial (social virtue). Perbedaan keduanya terletak pada dimensi jaringan. Kebajikan sosial akan sangat kuat dan berpengaruh jika di dalamnya melekat perasaan keterikatan untuk saling berhubungan yang besifat imbal balik dalam suatu bentuk hubungan sosial.  Robert D. Putnam (2000) memberikan proposisi bahwa suatu entitas masyarakat yang memiliki kebajikan sosial yang tinggi, tetapi hidup secara sosial terisolasi akan dipandang sebagai masyarakat yang memiliki tingkat Modal Sosial yang rendah.
 Francis Fukuyama (1999) dengan meyakinkan berargumentasi bahwa Modal Sosial memegang peranan yang sangat penting dalam memfungsikan dan memperkuat kehidupan masyarakat modern. Modal Sosial sebagai sangat penting bagi pembangunan manusia, pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan stabilitas demokrasi. Konsep Modal Sosial memberikan penekanan pada kebersamaan masyarakat untuk mencapai tujuan memperbaiki kualitas kehidupan dan senantiasa melakukan perubahan dan penyesuaian secara terus menerus. Dalam proses perubahan dan upaya untuk mencapai tujuan, masyarakat senantiasa terikat pada nilai-nilai dan norma yang dipedomani sebagai acuan bersikap, bertindak dan bertingkah laku serta berhubungan dengan pihak lain.  Beberapa acuan nilai dan unsur yang merupakan ruh modal sosial antara lain sikap yang partisipatif (participative), hubungan timbal balik (resiprosity), saling percaya (trust), dan diperkuat oleh nilai-nilai dan norma (norms) serta membangun jaringan (networking) serta penciptaan kreasi dan ide-ide baru. Selain itu manusia dikatakan sebagai modal penduduk juga sebagai modal Sumber daya manusia, sebagai modal sumberdaya manusia dimana seluruh kemampuan atau potensi penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik atau ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan. Jadi membahas sumber daya manusia berarti membahas penduduk dengan segala potensi atau kemampuannya. Potensi manusia menyangkut dua aspek yaitu aspek kuantitas dan kualitas.

ETIKA PUBLIK DALAM PEMBANGUNAN POLITIK PADA MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) PARTAI GOLKAR

ETIKA PUBLIK DALAM PEMBANGUNAN POLITIK PADA MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) PARTAI GOLKAR

A.    Perspektif Masa Depan
Perspektif Masa Depan dari Partai Golkar dapat digambarkan sebagai berikut :
Paradigma baru Partai GOLKAR sebagaimana dikemukakan di atas, merupakan manifestasi komitment dan kesungguhan GOLKAR Baru untuk membangun Indonesia masa depan yaitu terbentuknya masyarakat yang sejahtera, madiri, adil, terbuka dan demokratis yang menjadi sendi-sendi penunjang terbangunnya masyarakat madani ( masyarakat modern yang berakhlak mulia ). Para pendiri negara ( founding fathers ) secara bijaksana merumuskan tujuan negara yang sekaligus merupakan cita-cita masa depan itu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu motivator reformasi adalah dorongan untuk mewujudkan keadilan. Keadilan adalah nilai Ilahi yang mutlak harus diwujudkan dalam masyarakat dan menjadi esensi dasar dari Pembukaan UUD 1945 tersbut di atas. Tatanan sistem sosial ,

AFFIRMATIVE ACTION TENTANG QUO VADIS PEREMPUAN DALAM POLITIK DI INDONESIA

AFFIRMATIVE ACTION TENTANG QUO VADIS PEREMPUAN DALAM POLITIK
DI INDONESIA

I.    Latar Belakang
Pada prinsipnya semua orang setuju bahwa bentuk pemerintahan yang demokratis merupakan bentuk yang paling ideal dan didambakan oleh rakyat. Kata demokrasi sendiri dapat diartikan sebagai sebuah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Dengan kata lain, rakyatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam proses pemerintahan. Para pemimpin merupakan pemegang mandat yang harus tunduk kepada suara rakyat melalui wakil-wakil mereka yang duduk dalam kursi kepemimpinan. Sebuah masyarakat dapat dikatakan demokratis jika dalam peri kehidupannya menghargai hak asasi manusia secara adil dan setara, mengakui dan memajukan akan kebebasan. Dalam penghargaan terhadap hak yang adil dan setara tersebut tercermin adanya penghargaan terhadap perbedaan-perbedaan yang ada, khususnya terhadap kelompok-kelompok minoritas. Hal ini juga mencakup adanya jaminan partisipasi politik bagi semua warga. Partisipasi dalam sistem politik merupakan tugas yang kompleks dan menantang, khususnya bagi sektor-sektor masyarakat yang secara tradisional terpinggirkan. Perempuan mewakili salah satu kelompok yang dirugikan sebagai akibat dari peran-peran yang diterjemahkan secara sosial dan budaya dan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ranah-ranah produktif, reproduktif dan politik.
Perempuan sebagai salah satu kelompok minoritas sampai saat ini masih berada dalam posisi subordinat dibanding laki-laki. Meskipun secara kuantitatif mereka lebih banyak tetapi hal ini tidak berarti ada jaminan terhadap hak-hak mereka. Faktor budaya merupakan salah satu penghambat bagi perempuan untuk tampil dalam forum publik. Kuatnya peran laki-laki dalam kehidupan publik sangat menentukan setiap keputusan-keputusan yang diambil meskipun itu menyangkut kehidupan perempuan. Hal ini menempatkan posisi perempuan semakin termarginalkan, terutama dalam partisipasi politik semata-mata karena mereka adalah perempuan. Inilah yang disebut sebagai diskriminasi berbasis gender.
Partisipasi politik perempuan merupakan salah satu prasyarat terlaksananya demokrasi. Karena tidak ada demokrasi yang sesungguhnya jika masih terdapat pengingkaran kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sehingga berakibat ‘tersingkirnya’ perempuan dari gelanggang politik. Kehidupan demokrasi yang sejati adalah kehidupan dimana semua anggota masyarakat mendapat kesempatan yang
sama untuk bersuara dan didengar. Peran politik sangat penting untuk mendorong kebijakan yang berkeadilan sosial, terutama yang berkaitan dengan kehidupan perempuan. Sementara melalui kebijakan, hukum dapat